Ingin punya usaha sendiri tapi minim budget dan waktu? Tenang! PT Indonesia Sejahtera Group akan membantu Anda mengurus proses perizinan perusahaan dan memiliki domisili perusahaan.
OSS atau Online Single Submission saat ini sudah Wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Cara mengurusnya tidak terbilang sulit, Anda bisa mengisinya melalui website resmi oss.go.id.
Omzet usaha Anda sudah melebihi 4,8 miliyar? Maka Perusahaan Anda wajib mengurus PKP. Secara hemat, Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menyetor dan melapor PPN disetiap akhir bulan. Kalau Anda belum sanggup mengurusnya, maka solusi terbaik adalah menyerahkan tugas tersebut kepada ahlinya, seperti PT Indonesia Sejahtera Group .
Mau mengurus perizinan ekspor impor cepat, aman, dan terpercaya? PT Indonesia Sejahtera Group (ISG) solusinya! Karena ISG memiliki kemampuan yang sangat baik untuk menanggani setiap aspek forwarding services. .